Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1643 Tahun 2023

Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, perlu menetapkan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar.

  2. bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara


Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia


Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri