
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 510/M/2022
Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022-2024
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berkelanjutan, perlu disusun peta jalan reformasi birokrasi.
bahwa peta jalan reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1227/M/2020 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2022-2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pembina Industri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/1/2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Makassar
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam Bentuk Tagihan