Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi telah melaksanakan evaluasi jabatan terhadap Jabatan Fungsional Dosen.
bahwa berdasarkan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penyesuaian kelas Jabatan Fungsional Dosen.
bahwa penyesuaian kelas Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018
Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 21 Tahun 2022
Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/12/PADG/2022
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif