Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 72 Tahun 2023

Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pelatih Olahraga, dan Asisten Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan Association of Southeast Asian Nations Para Games XII Kamboja 2023


Ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemberian penghargaan olahraga kepada setiap olahragawan dan pelaku olahraga yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.

  2. bahwa setiap olahragawan peraih medali dan pelatih olahraga serta asisten pelatih olahraga yang binaannya meraih medali pada penyelenggaraan Association of Southeast Asian Nations Para Games XII Kamboja 2023, perlu diberi penghargaan olahraga sesuai dengan tingkatan prestasi yang diraihnya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pelatih Olahraga, dan Asisten Pelatih Olahraga Berprestasi pada Penyelenggaraan Association of Southeast Asian Nations Para Games XII Kamboja 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara


Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara


Pedoman Pelaksanaan Pasal 50 Huruf F Tentang Pengecualian Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian Dalam Rangka Keagenan


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi