Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 117 Tahun 2024

Pemberian Penghargaan Olahraga bagi Pelaku Olahraga Berprestasi pada Peringatan Hari Olahraga Nasional ke XLI Tahun 2024


Ditetapkan: 6 September 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemberian penghargaan kepada setiap pelaku olahraga yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, pemberian penghargaan olahraga dilaksanakan pada peringatan Hari Olahraga Nasional.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga Kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga, pemberian penghargaan olahraga ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan Olahraga bagi Pelaku Olahraga Berprestasi pada Peringatan Hari Olahraga Nasional ke XLI Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Terintegrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA


Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Statuta Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng


Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Stabilisasi Harga