Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tahun 2023
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah menetapkan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tahun 2020-2024.
bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengharuskan setiap anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menindaklanjuti keputusan yang disepakati dalam setiap pertemuan komite, termasuk strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme tahun 2020 – 2024 oleh Anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2014
Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2017
Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 112 Tahun 2022
Penyaluran Subsidi Pembelian Bahan Bakar Minyak untuk Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Daerah Provinsi Jawa Barat