Keputusan Menteri Keuangan Nomor 33/KM.4/2023

Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 26 Oktober 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KM.4/2024
    Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)


Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas


Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir