Barang yang Dibatasi untuk Diimpor dan Diekspor Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012
Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 3 Tahun 2014
Penyelenggaraan Persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018
Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
