Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005

Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)


Ditetapkan pada tanggal 21 April 2005
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 37

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27 - 29 June 1990 telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992;

  2. bahwa Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992) telah disahkan pula melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1998;

  3. bahwa pada tanggal 3 Desember 1999 di Beijing telah diadopsi Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon yang bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan Protokol dengan memperkuat prosedur pengendalian konsumsi dan produksi baban perusak lapisan ozon;

  4. bahwa Amendemen Beijing memasukkan Bromochloromethane ke dalam kategori bahan perusak lapisan ozon dan mengatur pengendalian produksi dan perdagangan Hydro Chlorofluorocarbon, sehingga pelaksanaan untuk: mencapai tujuan Konvensi Vienna dan Protokol Montreal lebih efektif;

  5. bahwa Indonesia masih memerlukan Hydro Chlorofluorocarbon yang hanya dapat diimpor dan diekspor dari dan oleh Negara yang mengesahkan Amendemen;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e dipandang perlu mengesahkan Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer dengan Peraturan Presiden;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bahan Isolasi Panas, Penyerap Suara, dan Tahan Api dari Mineral Wool Secara Wajib


Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kesehatan