Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27 - 29 June 1990 telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992;
bahwa Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992) telah disahkan pula melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1998;
bahwa pada tanggal 3 Desember 1999 di Beijing telah diadopsi Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon yang bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan Protokol dengan memperkuat prosedur pengendalian konsumsi dan produksi baban perusak lapisan ozon;
bahwa Amendemen Beijing memasukkan Bromochloromethane ke dalam kategori bahan perusak lapisan ozon dan mengatur pengendalian produksi dan perdagangan Hydro Chlorofluorocarbon, sehingga pelaksanaan untuk: mencapai tujuan Konvensi Vienna dan Protokol Montreal lebih efektif;
bahwa Indonesia masih memerlukan Hydro Chlorofluorocarbon yang hanya dapat diimpor dan diekspor dari dan oleh Negara yang mengesahkan Amendemen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e dipandang perlu mengesahkan Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer dengan Peraturan Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021
Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022
Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024
Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2025