Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila


Ditetapkan: 28 Maret 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan menjamin kelangsungan berusaha di perusahaan serta mendukung terlaksananya hubungan industrial berdasarkan nilai-nilai Pancasila, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

  2. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.645/M/1985 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan hubungan industrial saat ini sehingga perlu diganti.

  3. bahwa konsepsi hubungan industrial Pancasila telah disepakati pada Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional tanggal 5 Juli 2022.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Tenaga Ahli di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah


Kriteria dan Prosedur Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum


Statuta Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi