Pelepasan Ikan Patin Pustina
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk lebih memperkaya jenis ikan patin yang beredar di masyarakat, telah dihasilkan ikan patin pustina sebagai jenis ikan baru yang merupakan hasil pemuliaan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan, terhadap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan perlu mendapatkan penetapan pelepasan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelepasan Ikan Patin Pustina.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009
Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2024
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 46 Tahun 2024
Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Dan Seterusnya