Pelepasan Ikan Patin Pustina
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk lebih memperkaya jenis ikan patin yang beredar di masyarakat, telah dihasilkan ikan patin pustina sebagai jenis ikan baru yang merupakan hasil pemuliaan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan, terhadap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan perlu mendapatkan penetapan pelepasan oleh Menteri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelepasan Ikan Patin Pustina.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019
Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015
Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013
Definisi Dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu