Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 180 Tahun 2023

Pelepasan Ikan Patin Pustina


Ditetapkan pada tanggal 9 November 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih memperkaya jenis ikan patin yang beredar di masyarakat, telah dihasilkan ikan patin pustina sebagai jenis ikan baru yang merupakan hasil pemuliaan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan, terhadap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan perlu mendapatkan penetapan pelepasan oleh Menteri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelepasan Ikan Patin Pustina.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor