Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 354 Tahun 2015

Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan


Ditetapkan: 28 Agustus 2015
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk Pekerjaan Domestik perlu disesuaikan dengan International Standar Classification of Occupation (ISCO) 2008 dan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014 dan kebutuhan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri pada pengguna perseorangan;

  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan


Kebijakan Energi Nasional


Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah