![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2023
Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, terintegrasi, dan profesional, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan penataan sistem kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana di lingkungan pemerintah daerah.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan peraturan menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan menteri diundangkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019
Penatausahaan Uang Pihak Ketiga oleh Balai Harta Peninggalan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2016
Pedoman Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 21 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut