Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, terintegrasi, dan profesional, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan penataan sistem kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana di lingkungan pemerintah daerah.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja berdasarkan peraturan menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan menteri diundangkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022
Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021
Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2016
Pedoman Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Setempat dalam Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di Sarana Produksi, Penyaluran, dan Pelayanan Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Cuti dan Izin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 324.1/BAPPEBTI/SE/11/2024
Pelaksanaan Layanan Perizinan di Bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto