Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memelihara validitas dan reliabilitas Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi, perlu dilakukan kaji ulang atas standar kompetensi dimaksud.
bahwa berdasarkan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a telah disepakati Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi melalui konvensi nasional pada tanggal 30 Oktober 2023 di Jakarta.
bahwa sesuai surat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik Nomor B-702/BLSDM.3/LT.02.02/11/2023 tanggal 1 November 2023 perihal Permohonan Penetapan RSKKNI Bidang Fotografi menjadi SKKNI, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 40 Tahun 2023
Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024
Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2018 tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional