Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service).
bahwa Rancangan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service) telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 11 September 2023 di Kota Bogor.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024
Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2011 tentang Sistem Akuntansi Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/6/2011 tentang Sistem Akuntansi Kementerian Perindustrian