Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service).
bahwa Rancangan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service) telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 11 September 2023 di Kota Bogor.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2162/2023
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Perdarahan Saluran Cerna