Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service).
bahwa Rancangan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service) telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 11 September 2023 di Kota Bogor.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Jasa Kebersihan (Cleaning Service).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2024
Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2023-2042
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2018
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelumas secara Wajib
Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 571 Tahun 2025
Penetapan Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa, dan Media Pembawa Yang Dilarang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2020
Batas Daerah Kota Subulussalam Aceh dengan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Polisi Kehutanan