Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik, dan Optik Bidang Industri Semikonduktor
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik, dan Optik Bidang Industri Semikonduktor.
bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik, dan Optik Bidang Industri Semikonduktor telah disepakati melalui konvensi nasional pada tanggal 13 Desember 2023 di Jakarta.
bahwa sesuai surat Kepala Pusdiklat SOM Industri Nomor 8/2412/BPSDMl.2/IND/XIJ/2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal Permohonan Usulan Penetapan RSKKNI Industri Semikonduktor, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik, dan Optik Bidang Industri Semikonduktor.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Komputer, Barang Elektronik, dan Optik Bidang Industri Semikonduktor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/PERMENTAN/PP.200/12/2015
Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Di Luar Kualitas Oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2019
Pengendalian Mutu Bahan Olah Karet Alam Spesifikasi Teknis yang Diperdagangkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2026
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974
Kartu Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara