Pedoman Kerja Sama Penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah menetapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai platform tunggal pemerintah untuk digunakan pada kegiatan penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), pemeriksaan (testing), pembatasan pergerakan (fencing), penatalaksanaan (treatment), dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
bahwa dengan semakin tingginya tingkat penularan COVID-19 di masyarakat, dibutuhkan peran dan kerja sama seluruh pihak dalam meningkatkan upaya pencegahan melalui pembatasan interaksi orang di area terbuka dan tertutup dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa penggunaan QR code PeduliLindungi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Kerja Sama Penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022