Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5680/2021

Pedoman Kerja Sama Penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Ditetapkan: 31 Agustus 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah menetapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai platform tunggal pemerintah untuk digunakan pada kegiatan penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), pemeriksaan (testing), pembatasan pergerakan (fencing), penatalaksanaan (treatment), dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

  2. bahwa dengan semakin tingginya tingkat penularan COVID-19 di masyarakat, dibutuhkan peran dan kerja sama seluruh pihak dalam meningkatkan upaya pencegahan melalui pembatasan interaksi orang di area terbuka dan tertutup dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa penggunaan QR code PeduliLindungi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Kerja Sama Penggunaan QR Code PeduliLindungi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan


Statuta Universitas Islam Negeri Mataram


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022