Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa standar persyaratan mutu bahan tambahan pangan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/261/2018 tentang Pemberlakuan Kodeks Makanan Indonesia dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1142/2022 tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia.
bahwa untuk menjamin keamanan, mutu, gizi pangan, dan melengkapi Kodeks Makanan Indonesia, serta melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, perlu diatur batasan bahan tambahan yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 196/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Subspesialis Virologi
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024
Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan