Rasio Dokter dan Dokter Gigi Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam Rangka Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki fungsi penting sebagai kontak pertama masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan, mampu memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna mulai dari preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, paliatif, dan melakukan rujukan secara tepat sesuai kebutuhan medis pasien.
bahwa dalam rangka mendekatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dibutuhkan penguatan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di antaranya melalui pemenuhan rasio dokter dan dokter gigi terhadap kepesertaan jaminan kesehatan nasional di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Rasio Dokter dan Dokter Gigi Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam Rangka Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2024-2050
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2024
Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Ilir Timur Dua
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2020
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 100/KMA/SK/V/2023
Pemberian Akreditasi Kepada Perkumpulan Mediator dan Arbiter Industri Keuangan Indonesia (MedAr-Fin) Se bagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores