
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1937/2022
Standar Profesi Entomolog Kesehatan
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Profesi Entomolog Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2018
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persemakmuran Bahama untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Commonwealth of the Bahamas for the Exchange of Information relating to Tax Matters)
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018
Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur