Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022

Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama


Ditetapkan: 2 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022
    Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022
    Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam melakukan penapisan rujukan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan dan standar prosedur operasional untuk melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya dengan tetap memperhatikan keselamatan pasien.

  2. bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam menyusun standar prosedur operasional perlu mengesahkan panduan praktik klinis.

  3. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, perlu disesuaikan agar selaras dengan pelaksanaan program nasional bidang kesehatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan


Pedoman Penanganan Pengaduan Berbasis Whistleblowing System di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan


Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial


Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar