Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024

Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan


Ditetapkan: 10 September 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya dapat meningkatkan kelas perawatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

  2. bahwa pelaksanaan selisih biaya oleh asuransi kesehatan tambahan dengan mempertimbangkan kesinambungan program Jaminan Kesehatan.

  3. bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan selisih biaya oleh asuransi kesehatan tambahan melalui koordinasi antar penyelenggara jaminan perlu disusun pedoman mengenai pelaksanaan selisih biaya agar memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Bedah Mikro dan Onkoplasti Payudara dan Rekonstruksi Limfatik Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/19/PADG/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate


Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau