Peta Jabatan Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa peta jabatan kantor pusat di lingkungan Kementerian Kesehatan, telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/228/2022 tentang Peta Jabatan Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
bahwa untuk penajaman dan penguatan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan serta untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan dan Pasal 272 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu mengganti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/228/2022 tentang Peta Jabatan Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Peta Jabatan Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2023
Rencana Pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi Wilayah Toboali dan Sekitarnya
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat