Kebutuhan Dalam Negeri Material Hasil Sedimentasi di Laut Berupa Pasir Laut Tahun 2024
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan penentuan kebutuhan material hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, perlu menetapkan kebutuhan dalam negeri material hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kebutuhan Dalam Negeri Material Hasil Sedimentasi di Laut Berupa Pasir Laut Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka