
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 92.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Timur
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu menetapkan wilayah yang terdapat sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi mineral dan/atau batubara, data sumber daya mineral dan/atau batubara, dan/atau data cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan.
bahwa Wilayah Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan pada wilayah yang ditentukan gubernur serta telah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2006
Optimalisasi Koordinasi Dalam Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum