Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengenaan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri dan kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 210 K/30/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian belum sepenuhnya dapat mendorong percepatan terbangunnya fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.
bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam yang turut terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memerlukan dukungan pemerintah agar pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri dapat terselesaikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2021
Keringanan Penundaan dan Pengangsuran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Wajib Bayar Pelaku Usaha Kehutanan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017
Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2017
Tata Hubungan Kerja Penanganan Unjuk Rasa di Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 160/KKI/KEP/V/2024
Standar Program Fellowship Bedah Rekonstruksi Uretro-Genital Anak Dokter Spesialis Bedah Anak