
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 63.K/GL.01/MEM.G/2023
Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Jenis: Keputusan
Menimbang:
bahwa Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan dan dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan W arisan Geologi (Geoheritage), perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020
Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2010
Instruksi Implementasi Keterbukaan Informasi pada Kalangan Pengadilan