Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 63.K/GL.01/MEM.G/2023

Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang memenuhi kriteria untuk dilindungi, dilestarikan dan dimanfaatkan sebagai objek penelitian, pendidikan kebumian, dan geowisata.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan W arisan Geologi (Geoheritage), perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan


Standar Industri Hijau untuk Industri Kertas Budaya


Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971)


Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023