Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram meru pakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
bahwa dalam rangka penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendistribusian isi ulang liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram yang tepat sasaran.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019
Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.4/2023
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2023
Pedoman Peningkatan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu