Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 293.K/HK.02/MEM.S/2022

Pedoman Pelaksanaan Sistem Keanggotaan dan Nonanggota Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peningkatan pelayanan pemanfaatan data hulu minyak dan gas bumi yang dilaksanakan melalui sistem keanggotaan dan nonanggota merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

  2. bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33.K/03/MEM/2020 tentang Sistem Keanggotaan dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Keanggotaan dan Nonanggota Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib


Tidak Berlaku Lagi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2000 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 1998 Tentang Biaya Administrasi


Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan