Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 260.K/OT.01/MEM.S/2021

Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Status: Diubah
Ditetapkan: 31 Desember 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21.K/OT.01/MEM.S/2023
    Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 260.K/OT.01/MEM.S/2021 tentang Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, serta penyesuaian kebutuhan jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu melakukan penyesuaian peta jabatan.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 288 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu dilakukan penyesuaian peta jabatan.

  3. bahwa Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 155 K/MEM/2020 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)


Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”