Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara yang Disebabkan oleh Pihak Ketiga Terkait Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi penyelesaian kerugian negara terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh pihak ketiga terkait pengadaan barang/ jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan berdasarkan hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diperlukan pedoman yang memuat mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga terkait pengadaan barang/jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara yang Disebabkan oleh Pihak Ketiga Terkait Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 129 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat