Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 169.K/KU.01/MEM.S/2023

Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara yang Disebabkan oleh Pihak Ketiga Terkait Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan: 10 Juli 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi penyelesaian kerugian negara terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh pihak ketiga terkait pengadaan barang/ jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan berdasarkan hasil pemantauan Badan Pemeriksa Keuangan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diperlukan pedoman yang memuat mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga terkait pengadaan barang/jasa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara yang Disebabkan oleh Pihak Ketiga Terkait Pengadaan Barang/Jasa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank


Batas Daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat