Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2024

Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pembukaan Kembali Area Yang Telah Direklamasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Ditetapkan: 21 Mei 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan manfaat yang optimal bagi keberlanjutan lingkungan, diperlukan pedoman teknis dalam pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pembukaan kembali area yang telah direklamasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

  2. bahwa ketentuan mengenai pembukaan kembali area yang telah direklamasi sebagaimana tercantum di dalam Lampiran VI huruf D Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik sudah tidak sesuai dengan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, sehingga memerlukan penyesuaian.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pembukaan Kembali Area Yang Telah Direklamasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya Tbk


Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan