Petunjuk Teknis Pelaporan, Audit, dan Penilaian Penyelenggaraan Teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memastikan penyelenggaraan teknologi informasi di Badan Usaha Milik Negara berjalan dengan baik, telah ditetapkan pengaturan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 203 sampai dengan Pasal 210 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan teknologi informasi di Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis pelaporan, audit, dan penilaian penyelenggaraan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Petunjuk Teknis Pelaporan, Audit, dan Penilaian Penyelenggaraan Teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021
Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Doktor Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2016
Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan