Layanan Sertifikasi Halal
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelenggarakan layanan sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019.
bahwa dalam menyelenggarakan layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa penyelenggaraan layanan sertifikasi halal oleh BPJPH, LPH, dan MUI sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenakan tarif layanan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.
bahwa untuk mencegah terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, perlu ditetapkan kebijakan mengenai layanan sertifikasi halal dalam kerangka diskresi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Layanan Sertifikasi Halal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018
Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2015
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017
Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah