Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Bantuan Pemerintah Melalui Sistem Elektronik (E-Purchasing) di Lingkungan Kementerian Agama
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan akuntabilitas pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Agama, perlu ditetapkan tata cara pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa anggaran bantuan pemerintah melalui sistem elektronik (E-Purchasing).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Bantuan Pemerintah Melalui Sistem Elektronik (E-Purchasing) di Lingkungan Kementerian Agama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.01/2023
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/7/2016
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/11/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Industri