Penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi keperluan umat Islam dalam menunaikan ibadah puasa Ramadan 1444 Hijriah, perlu menyelenggarakan Sidang Isbat awal Ramadan 1444 Hijriah.
bahwa data hisab yang dihimpun oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dari berbagai sumber menyatakan bahwa ijtima' awal bulan Ramadan 1444 Hijriah terjadi pada tanggal 29 Syakban 1444 Hijriah sekitar pukul 00.23 WIB bertepatan dengan hari Rabu, 22 Maret 2023 Masehi, dengan ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 6° 46,2' (6 derajat 46,2 menit) sampai dengan 8° 43,2' (8 derajat 43,2 menit) dengan sudut elongasi antara 7,93° (tujuh koma sembilan puluh tiga derajat) sampai dengan 9,54° (sembilan koma lima puluh empat derajat).
bahwa laporan pelaksanaan rukyat hilal pada tanggal 29 Syakban 1444 Hijriah bertepatan dengan hari Rabu, 22 Maret 2023 Masehi yang disampaikan oleh: 1. Nama Taufik Abdul Aziz, umur 51 tahun, pekerjaan Aparatur Sipil Negara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan telah disumpah oleh Nama Misman Hadi Prayitno, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Donggala; 2. Nama H. Inwanuddin, umur 55 tahun, pekerjaan Swasta, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Dr. H. M. Arufin, S.H., M.Hum., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Gresik; 3. Nama Sholahuddin, umur 55 tahun, pekerjaan Swasta, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Dr. H. M. Arufm, S.H., M.Hum., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Gresik; 4. Nama Syamsul Fuad, umur 55 tahun, pekerjaan Swasta, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Dr. H. M. Arufin, S.H., M.Hum., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Gresik; 5. Nama Shofiyul Muhibbin, umur 38 tahun, pekerjaan Guru, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Muhamad Anwar Umar, Hakim Pengadilan Agama Kota Pasuruan; 6. Nama H. Suudil Azka, umur 56 tahun, pekerjaan Guru, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Muhammad Fadli, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan; 7. Nama M. Zunani, umur 57 tahun, pekerjaan Wiraswasta, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Muhammad Fadli, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan; 8. Nama H. Banjir Sidomulyo, M.Pd., umur 48 tahun, pekerjaan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Muhammad Fadli, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan; 9. Nama Mahmud, umur 49 tahun, pekerjaan Nelayan, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Drs. Khoiruddin, M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan; 10. Nama Ilyas, umur 36 tahun, pekerjaan Guru, Provinsi Jawa Timur, dan telah disumpah oleh Nama Drs. Khoiruddin, M.H., Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan; 11. Nama Dr. Arino Berni Sado, umur 48 tahun, pekerjaan Guru, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan telah disumpah oleh Nama Dr. Drs. H. Izzuddin, H.M., S.H., M.H., Hakim Pengadilan Tinggi Agama Mataram; 12. Nama Syamsul Bahri, umur 38 tahun, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan telah disumpah oleh Nama Dr. H. M. Tamrin, M.H., Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur, menyatakan melihat hilal.
bahwa berdasarkan data hisab sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan laporan pelaksanaan rukyat hilal sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Sidang Isbat Kementerian Agama sepakat menyatakan bahwa 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023 Masehi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan 1 Ramadan 1444 Hijriah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1541 Tahun 2022
Pembentukan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional terkait Rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia dan Rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan