Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/VIII/2019

Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi


Ditetapkan: 8 Agustus 2019
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia sesuai Pasal 7 Undang-Undang Praktik Kedokteran mempunyai tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.

  2. bahwa untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Konsil Kedokteran Indonesia telah menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi sesuai dengan kewenangannya.

  3. bahwa Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi mengalami perkembangan sehingga perlu pembaharuan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran


Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Pedoman Pemberian Penghargaan Ikon Prestasi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila