Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan berlandaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
bahwa program pendidikan dokter subspesialis bedah toraks, kardiak dan vaskular saat ini, menghasilkan dokter subspesialis yang memiliki kompetensi yang sama dengan dokter spesialis bedah toraks, kardiak dan vaskular.
bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter, khususnya dokter spesialis bedah dengan kompetensi subspesialis bedah toraks, kardiak dan vaskular dalam menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait dan pengesahan perubahan sertifikat kompetensi subspesialis bedah toraks, kardiak dan vaskular menjadi spesialis bedah toraks, kardiak dan vaskular oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29.K/MB.01/MEM.B/2024
Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Februari Tahun 2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 453 Tahun 2024
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Mauritius
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022
Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil