Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 31/KKI/KEP/XII/2016

Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular


Ditetapkan: 21 Desember 2016
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pendidikan kedokteran pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan berlandaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.

  2. bahwa program pendidikan dokter subspesialis bedah toraks, kardiak dan vaskular saat ini, menghasilkan dokter subspesialis yang memiliki kompetensi yang sama dengan dokter spesialis bedah toraks, kardiak dan vaskular.

  3. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter, khususnya dokter spesialis bedah dengan kompetensi subspesialis bedah toraks, kardiak dan vaskular dalam menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait dan pengesahan perubahan sertifikat kompetensi subspesialis bedah toraks, kardiak dan vaskular menjadi spesialis bedah toraks, kardiak dan vaskular oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Februari Tahun 2024


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Mauritius


Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil