Pengesahan Buku Putih Kompetensi Kemoterapi Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang cepat dapat berdampak pelayanan medis tertentu dilakukan oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis dari jenis spesialisasi - sub spesialisasi yang berbeda.
bahwa pemberian kewenangan klinis Kemoterapi yang dilakukan oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis dari jenis spesialisasi - sub spesialisasi yang berbeda membutuhkan Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2OL6 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.
bahwa Dokter Spesialis Sub Spesialis sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Bedah, Dokter Sub-Spesialis Bedah Onkologi, Dokter Sub-spesialis Bedah Digestive, Dokter Spesialis Bedah Saraf, Dokter Spesialis Bedah Anak, Dokter Spesialis Urologi, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Obstetri Ginekologi, Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Dokter Spesialis Neurologi, Dokter Spesialis THT-Bedah KL, Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi, dan Dokter Spesialis Mata, kolegium terkait yang telah menyusun Buku Putih sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama di dalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Pengesahan Buku Putih Kompetensi Kemoterapi Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Tanggamus dengan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017
Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019
Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing