Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 209/KKI/KEP/VII/2023

Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Anak dan Remaja


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

  2. bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus kedokteran jiwa yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik Psikiatri Anak dan Remaja.

  3. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Anak dan Remaja telah disusun oleh Kolegium Psikiatri Indonesia berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran jiwa subspesialis psikiatri anak dan remaja.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Anak dan Remaja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai


Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien


Pengelolaan Keuangan dan Sistem Akuntansi Rumah Sakit pada Kepolisian Negara Republik Indonesia