Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017

Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 31 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024
    Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan, peserta didik berhak memperoleh ijazah;

  2. bahwa dalam rangka pengakuan atas capaian ujian nasional pada suatu jenjang pendidikan, peserta didik berhak memperoleh sertifikat hasil ujian nasional;

  3. bahwa dalam rangka pengaturan penerbitan ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, perlu peraturan mengenai ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022


Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan