Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/II/2018

Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi


Ditetapkan: 7 Februari 2018
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran mengamanahkan dikeluarkannya sertifikat profesi bagi mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebelum menyelesaikan program profesi dokter/dokter gigi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Sertifikat Profesi Sebagai Persyaratan Pengajuan Surat Tanda Registrasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2019 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Dekonsentrasi dan Penugasan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen


Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman