
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/KEP/I/2021
Surat Tanda Registrasi pada Program Pemutihan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa Konsil Kedokteran Indonesia ikut serta dalam meningkatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya.
bahwa adanya kebutuhan pengguna pelayanan kesehatan terhadap Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang memiliki kompetensi dalam melayani masyarakat.
bahwa perkembangan dan teknologi kedokteran perlu diikuti dengan upaya peningkatan kompetensi dan kualifikasi Dokter dan Dokter Gigi yang dilaksanakan dengan tetap mempertahankan mutu pelayanan medik.
bahwa percabangan ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi telah ditetapkan dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 45/KKI/KEP/X/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 Tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi.
bahwa dalam rangka percabangan ilmu kedokteran yang baru ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diperlukan Dokter dan Dokter Gigi dengan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada huruf e, kolegium sebagai pengampu cabang disiplin ilmu kedokteran spesialis dan kedokteran gigi spesialis telah menerbitkan Sertifikat Kompetensi sebagai dasar pemutihan.
bahwa sertifikat kompetensi yang telah dikeluarkan kolegium sebagaimana dimaksud dalam huruf f merupakan persyaratan penerbitan Surat Tanda Registrasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Surat Tanda Registrasi pada Program Pemutihan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/5/PADG/2020
Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 771 Tahun 2022
Standardisasi Pembentukan Fasilitas Layanan Helpdesk, Lounge, dan Jalur Khusus bagi Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PL.01.01 Tahun 2012 tentang Standardisasi dan Pemeliharaan Rumah Negara, Kendaraan Operasional, dan Peralatan Kantor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia