Surat Tanda Registrasi pada Program Pemutihan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Konsil Kedokteran Indonesia ikut serta dalam meningkatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya.
bahwa adanya kebutuhan pengguna pelayanan kesehatan terhadap Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang memiliki kompetensi dalam melayani masyarakat.
bahwa perkembangan dan teknologi kedokteran perlu diikuti dengan upaya peningkatan kompetensi dan kualifikasi Dokter dan Dokter Gigi yang dilaksanakan dengan tetap mempertahankan mutu pelayanan medik.
bahwa percabangan ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi telah ditetapkan dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 45/KKI/KEP/X/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 Tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi.
bahwa dalam rangka percabangan ilmu kedokteran yang baru ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diperlukan Dokter dan Dokter Gigi dengan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada huruf e, kolegium sebagai pengampu cabang disiplin ilmu kedokteran spesialis dan kedokteran gigi spesialis telah menerbitkan Sertifikat Kompetensi sebagai dasar pemutihan.
bahwa sertifikat kompetensi yang telah dikeluarkan kolegium sebagaimana dimaksud dalam huruf f merupakan persyaratan penerbitan Surat Tanda Registrasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Surat Tanda Registrasi pada Program Pemutihan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021
Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2023
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Pesantren
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2023
Tata Cara Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Pertahanan Negara
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau