Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/KEP/I/2021

Surat Tanda Registrasi pada Program Pemutihan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis


Ditetapkan: 25 Januari 2021
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia ikut serta dalam meningkatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya.

  2. bahwa adanya kebutuhan pengguna pelayanan kesehatan terhadap Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang memiliki kompetensi dalam melayani masyarakat.

  3. bahwa perkembangan dan teknologi kedokteran perlu diikuti dengan upaya peningkatan kompetensi dan kualifikasi Dokter dan Dokter Gigi yang dilaksanakan dengan tetap mempertahankan mutu pelayanan medik.

  4. bahwa percabangan ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi telah ditetapkan dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 45/KKI/KEP/X/2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 Tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi.

  5. bahwa dalam rangka percabangan ilmu kedokteran yang baru ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, diperlukan Dokter dan Dokter Gigi dengan kompetensi dan kualifikasi yang sesuai.

  6. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada huruf e, kolegium sebagai pengampu cabang disiplin ilmu kedokteran spesialis dan kedokteran gigi spesialis telah menerbitkan Sertifikat Kompetensi sebagai dasar pemutihan.

  7. bahwa sertifikat kompetensi yang telah dikeluarkan kolegium sebagaimana dimaksud dalam huruf f merupakan persyaratan penerbitan Surat Tanda Registrasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

  8. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Surat Tanda Registrasi pada Program Pemutihan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Sengketa Penggunaan Obat Kemoterapi Transtuzumab


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Standar Program Fellowship Estetik Lanjut Wajah Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan