Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 990 Tahun 2023

Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri Tahun 2024


Ditetapkan: 28 Juli 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Di Luar Negeri, KPU dapat memberikan santunan kepada badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di luar negeri.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilihan Umum, badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dapat diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dalam bentuk santunan.

  3. bahwa Surat Menteri Keuangan nomor S-197/MK.2/2023 hal Tanggapan atas Permohonan Pemberian Santunan Badan Adhoc Luar Negeri tanggal 27 Juni 2023 menyampaikan untuk pemberian santunan badan adhoc dalam negeri maupun luar negeri dapat menggunakan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) sebagaimana diatur pada Surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Luar Negeri Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya