Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 193 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye Pemilu rapat umum.
bahwa berdasarkan Berita Acara tentang Kesepakatan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Januari 2024, yang menyatakan kampanye rapat umum dilakukan skema zona per-1 hari dan dilaksanakan selama 21 hari masa Kampanye Rapat Umum dengan sistem rotasi sesuai zona yang dilaksanakan selama 18 hari dan pada 3 hari terakhir dilaksanakan sesuai pembagian jadwal kampanye rapat umum yang telah disepakati.
bahwa berdasarkan Berita Acara tentang Kesepakatan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Metode Rapat Umum Bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Januari 2024, yang menyatakan Kampanye rapat umum Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan selama 21 hari pada masa Kampanye Rapat Umum di seluruh wilayah Republik Indonesia tanpa menggunakan zona dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2019
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2025
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum Secara Wajib