Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024

Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan: 14 Juni 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 474 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

  3. bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 177-02-16- 37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225-01-01- 04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 284-01-02- 20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98-01-05- 26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perlu dilakukan pemungutan suara ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.

  4. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 335/PK.01- BA/03/2024 tanggal 10 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 210 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia terhadap Partai Rakyat Adil Makmur


Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana


Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian