Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 137A ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penetapan nomor urut Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum dapat menggunakan nomor urut Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang sama pada Pemilihan Umum tahun 2019 atau dilakukan secara undi.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 137 ayat (1) dan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Komisi Pemilihan Umum melakukan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum dalam rapat pleno terbuka dan penetapan nomor urut ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengundian nomor urut partai politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Nomor 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tanggal 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan partai politik lokal peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2023
Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jua1 Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2023 dan yang Belum ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022
Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2022
Kawasan Konservasi Kepulauan Padaido dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2022
Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Berkelanjutan di Pantai Utara Jawa Barat Tahun 2022-2027