Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 350 Tahun 2024

Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye


Ditetapkan: 18 Maret 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilihan Umum wajib menyampaikan laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 338 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilihan Umum tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilihan umum kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sampai batas waktu yang telah ditentukan, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, dalam hal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkannya menjadi calon terpilih sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Remisi dalam Keadaan Bencana Alam pada Provinsi Sulawesi Tengah


Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik


Perbendaharaan Negara