Tenggang Waktu yang Patut dalam Proses Penyelesaian Laporan oleh Terlapor
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 35 huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman dapat menolak laporan yang sedang dalam proses penyelesaian laporan oleh instansi yang dilaporkan masih dalam tenggang waktu yang patut.
bahwa tenggang waktu yang patut dalam proses penyelesaian laporan belum ditentukan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Tenggang Waktu yang Patut dalam Proses Penyelesaian Laporan oleh Terlapor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 168 Tahun 2024
Perjanjian Kinerja Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/15/PADG/2022
Laporan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1020/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Padang Sidempuan Tahun 2023
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023
Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2018
Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika