Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 137 Tahun 2020

Tenggang Waktu yang Patut dalam Proses Penyelesaian Laporan oleh Terlapor


Ditetapkan: 7 Juli 2020
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 35 huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman dapat menolak laporan yang sedang dalam proses penyelesaian laporan oleh instansi yang dilaporkan masih dalam tenggang waktu yang patut.

  2. bahwa tenggang waktu yang patut dalam proses penyelesaian laporan belum ditentukan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Tenggang Waktu yang Patut dalam Proses Penyelesaian Laporan oleh Terlapor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perjanjian Kinerja Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024


Laporan Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia


Penetapan Upah Minimum Kota Padang Sidempuan Tahun 2023


Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat


Jadwal Retensi Arsip Substantif Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika